"Izin-izin semua pemprov kalau 25 hektar ke bawah langsung tanpa rekomendasi kementerian (KKP). Kalau di atas itu langsung dari rekomendasi kementerian UU Nomor 1 Tahun 2014," ujar Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2015).
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Menurutnya, isu permaalahan reklamasi bergulir sejak lama, namun pihaknya tidak akan 'ngotot' melawan ketentuan perundangan yang ada.
"Reklamasi bergulir dari jauh-jauh hari. Ini kan untuk kepentingan masyarakat. Kita nurut-nurut saja sesuai aturan," lanjutnya.
Seperti diketahui, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui anak usahanya, yakni PT Muara Wisesa Samudera akan membangun pulau buatan seluas 165 hektar. Agung Podomoro salah satu pengembang yang akan menggarap 17 pulau buatan di Teluk Jakarta.
Sebanyak 17 pulau buatan itu nantinya akan saling terhubung, termasuk dengan proyek Giant Sea Wall. KKP beranggapan izin proyek pembangunan reklamasi 17 pulau buatan itu harus mendapatkan izin langsung dari pusat dalam hal ini Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Sebab lokasi perairan tempat dibangunnya proyek reklamasi 17 pulau buatan itu masuk ke dalam wilayah Kawasan Strategi Nasional (KSN).
Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai izin proyek 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta punya kelemahan. Izin yang dikelurkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dianggap tak memperhitungkan zonasi laut.
Direktur Pesisir dan Lautan Ditjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) KKP Eko Rudianto mengatakan Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum menyelesaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) termasuk zonasi laut lokasi tempat dibuatnya 17 pulau tersebut.
"Pemda DKI telah memasukan 17 pulau itu dalam RTRW DKI. Tetapi DKI belum punya rencana zonasi (laut). Sedang dalam proses sepertinya," kata Eko.
(aws/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com