Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, dengan begitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minyak dan gas itu akan tunduk ke peraturan pasar modal, antara lain pelaporan kinerja keuangan yang transaparan dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
"Tapi kita tidak harus menjual sahamnya (di pasar)," kata Sudirman di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Dalam Undang-undang Pasar Modal Bab 1 Soal Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 22 menyebutkan Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar, atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Nah, dalam hal ini pemerintah berhak menyatakan Pertamina sebagai perusahaan publik dan tunduk kepada semua peraturan pasar modal.
"Itu tekanannya ditekankan pada public company. Public company karena artinya perusahaan publik yang taat pada peraturan pasar modal, laporan keuangan yang transparan, kemudian dikelola dengan baik," ujar Sudirman.
Wacana untuk membuat Pertamina lebih transparan ini sudah muncu sejak tahun 2009, yaitu sejak jabatan Menteri BUMN dipegang Sofyan Djalil yang sekarang menjabat sebagai Menko Perekonomian.
Rencana ini terus bergulir sampai 2010 ketika Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan alias Bapepam-LK (yang sekarang melebur jadi Otoritas Jasa Keuangan/OJK) menyatakan masih butuh aturan tambahan supaya memuluskan rencana tersebut.
Bapepam pada waktu itu harus mengeluarkan aturan baru supaya non listed public company bisa dilakukan oleh perusahaan lain, tak hanya Pertamina saja.
(ang/dnl)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com