"DKI Jakarta ini berada di Kawasan Strategi Nasional (KSN). Jadi menurut Permen KP (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan) 17/2013 (tentang reklamasi), memang perizinan ada di pemerintah pusat (Kementerian KP)," ungkap Direktur Pesisir dan Lautan Ditjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) KKP Eko Rudianto kepada detikFinance, Rabu (11/02/2015).
Oleh karena itu, kebijakan ini Pemprov DKI Jakarta perlu mendapatkan izin langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Eko juga menambahkan, bila lokasi perairan tempat dibangunnya proyek reklamasi 17 pulau buatan itu masuk ke dalam wilayah KSN.
"Kalau perairan Jakarta tempat dibuatnya 17 pulau buatan itu masuk KSN. Hanya ada sebagian yang mungkin ada di wilayah lingkungan kerja pelabuhan (DLKr/DLKp). Kalau masuk dia dikecualikan oleh Permen KP," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Dirjen KP3K Sudirman Saad saat ditemui di Gedung DPR/MPR kemarin (11/2/2015). Saad menegaskan, proyek pembangunan reklamasi 17 pulau buatan itu harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat dalam hal ini KKP.
"Saya beberapa waktu lalu melihat iklan Agung Podomoro Group iklan bahwa ada reklamasi di daerah Pluit (Jakarta Utara), karena izin reklamasi sudah dikantongi disebutkan dalam izinnya. Ternyata izinnya dikeluarkan oleh Gubernur DKI. Padahal, itu tidak boleh karena kewenangannya KKP," papar Saad.
Menurut catatan Saad, hingga saat ini KKP belum pernah menerbitkan izin pembangunan 17 pulau buatan tersebut. Meskipun dasar pembangunan ke 17 pulau buatan itu sudah diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.
"Diterbitkan pada 2014 oleh Ahok, seharusnya dikeluarkan oleh MKP (Menteri Kelautan dan Perikanan). KKP belum pernah mengeluarkan izin tentang reklamasi 17 pulau tersebut," tegas Saad.
(wij/dnl)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com