BI Wajibkan Pakai Rupiah, Bos Pelindo II Masih Nego

Jakarta -Bank Indonesia (BI) telah merilis Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia. PBI ini merupakan turunan dari Undang-undang No. 7/2011 tentang Mata Uang yang melarang transaksi dalam valas di wilayah Indonesia.

Namun, dalam pasal 21 ayat (1) PBI No. 17 menyebutkan bahwa ada pengecualian yaitu atas kontrak atau perjanjian tertulis yang dibuat sebelum 1 Juli 2015. Sampai kontrak berakhir, transaksi masih diperkenankan menggunakan mata uang asing. Ketika kontrak selesai, maka seluruh pihak di Indonesia wajib mematuhi PBI ini.


Salah satu bidang usaha yang masih menggunakan valuta asing (valas) dalam bertransaksi adalah jasa pelabuhan. RJ Lino, Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), mengatakan pihaknya masih memiliki waktu untuk memberikan penjelasan kepada pihak-pihak terkait.


"Kita masih negosiasi. Itu 1 Juli kan? Masih ada waktu," kata Lino kala ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/4/2015).


Dalam kunjungannya ke kantor redaksi detik.com beberapa waktu lalu, Lino menjelaskan alasan Pelindo II masih memberlakukan pungutan dalam valas, khususnya dolar Amerika Serikat (AS). Pelindo II mengenakan tarif dalam dolar AS hanya kepada perusahaan pelayaran asing.


"Untuk perusahaan pelayaran, kalau dalam negeri bayar pakai rupiah. Tapi kalau perusahaan asing tarifnya memang dalam dolar. Kita juga minta bayar dalam dolar. Saya tidak pernah charge (kapal) dalam negeri pakai dolar," kata Lino.


Lino menjelaskan, perusahaan asing menerima pembayaran dari pelanggan mereka dalam dolar AS. Bila harus mengubahnya ke rupiah, tentu memakan biaya.Next


(hds/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com