Produk Udang RI Bebas dari Tuduhan Dumping di AS

Jakarta -Produk udang beku (Frozen Warmwater Shrimp) asal Indonesia terbebas dari tuduhan dumping di Amerika Serikat (AS). Hal itu sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan US International Trade Court 3 April 2015.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P Hutagalung menjelaskan awalnya pengaduan adanya dumping dilakukan oleh Coalition of Gulf Shrimp Industries/COGSI (Koalisi Industri Udang) di Teluk Mexico-AS.


COGSI mengajukan petisi kepada pemerintah AS tanggal 28 Desember 2012 untuk mengenakan Countervailing Duties (CVD) atas impor Frozen Warmwater Shrimp yang dianggap mengandung subsidi dari tujuh negara yaitu China, Ekuador, India, Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.


"Pengenaan CVD dimaksudkan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan dari unfair trade yang dituduhkan akibat adanya dugaan subsidi dari pemerintah yang dilakukan oleh negara tertuduh. Ada atau tidaknya injury diperiksa kelayakannya oleh U.S. International Trade Commission (US-ITC) dan besarnya countervailing duty ditentukan oleh U.S. Department of Commerce (US-DOC)," kata Saut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/04/2015).


Pada 29 Mei 2013, US-DOC telah mengeluarkan hasil ketetapan awal atau preliminary determination atas tuduhan subsidi udang Indonesia. Besaran subsidinya masuk kategori de minimis.


Konsekuensinya untuk sementara (sejak Mei 2013 sampai dengan keluarnya putusan US International Trade Court Maret 2015) importir udang Indonesia di AS tidak harus menyerahkan cash deposit sebagai jaminan atas impor udang dari Indonesia.


Lalu pada tanggal 13 Agustus 2013, US-DOC telah mengeluarkan Final Determination atas tuduhan subsidi udang Indonesia dan masuk kategori de minimis. SNext


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com