Pengusaha Khawatir Merugi Gara-gara Pemadaman Listrik Bergilir

Jakarta - PT PLN (Persero) akan melakukan pemadaman bergilir di daerah Jakarta dan sekitarnya, dari 1 April hingga 5 April 2013. Pemadaman ini dampak dari rusaknya menara (tower) SUTET di Sumedang.

Lalu apa tanggapan pengusaha? Pihak pengusaha mengatakan pemadaman listrik bergilir bisa menimbulkan kerugian yang besar bagi mereka.


"Pemadaman listrik memang membawa ketidaknyamanan bagi konsumen, baik itu perorangan apalagi kalangan pebisnis. Hampir semua sektor usaha menderita kerugian akibat pemadaman listrik secara bergiliran," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada detikFinance, Senin (1/04/2013).


Ia menuturkan besaran tingkat kerugian masing-masing perusahaan berbeda-beda. Ia mencontohkan sektor UKM akan mengalami kerugian sangat besar karena suplai listrik 100% dari PLN seperti konveksi, warnet dan elektronik.


Sedangkan industri besar dan jasa lainnya seperti hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran juga mengalami kerugian berupa operasional genset akan tetapi usahanya bisa tetap operasional.


Selain itu ia menambahkan transaksi keuangan diperkirakan juga akan terganggu khususnya di kantor cabang atau anak cabang yang tidak memiliki genset dan hal ini akan merugikan nasabah.


"Kalau ditotal secara kolektif pasti jumlahnya puluhan miliar rupiah hanya angka pastinya sulit diprediksi karena hampir semua sektor usaha mengalami kerugian," jelasnya.


Ia pun mengkritisi pemadaman bergilir ini dengan kenaikan tarif listrik secara bertahap yang diberlakukan oleh PLN sebesar 15% di tahun 2013. Seharusnya managemen PLN harus semakin profesional dan pelayanan kepada pelanggan harus semakin ditingkatkan dengan meminimalisir kerugian yang dihadapi sektor usaha.


"Jadwal perbaikan instalasi listrik ke depan agar dapat disesuaikan dengan hari hari libur sehingga tidak merugikan dan mengganggu operasional pelaku usaha. Termasuk hak dan kewajiban antara konsumen dan PLN harus seimbang karena selama ini konsumen/pelanggan jika telat bayar rekening langsung ancaman pemutusan hubungan listrik disisi lain PLN yang sesuka sukanya memadamkan liatrik tidak mendapat sanksi apa-apa ini karena PLN terlalu memonopoli usaha kelistrikan di Indonesia," tukasnya.


(wij/ang)