"Untuk tahap awal memang benar pertumbuhan ekonomi yang meningkat di Indonesia menyebabkan kenaikan upah yang makin membaik naik 30%-80% karenanya KSPI akan memperjuangkan kenaikan upah dalam 3 tahun ke depan adalah minimum naik upah 30% per tahun sepanjang pertumbuhan ekonomi 6% per tahun," ungkap Said kepada detikFinance, Jumat (5/04/2013).
Ia mengatakan, permintaan kenaikan upah 30% tiap tahun tidak perlu dikhawatirkan oleh pengusaha, terlebih membuat perusahaan hengkang ke luar Indonesia. Karena menurutnya ini adalah peristiwa alamiah di mana nantinya zonasasi industri akan terbentuk.
"Secara alamiah akan terjadi zonaisasi industri yaitu daerah/provinsi yang membayar upah minimum tinggi akan diisi industri capital intensive/padat modal dengan infrastruktur memadai dan daerah yang membayar upah min rendah akn diisi industri labour intensive/padat karya sehingga akan terjadi pemerataan industri dan menekan angka urbanisasi," katanya.a
Ia pun menegaskan bahwa kualitas pekerja di Indonesia lebih tinggi bila dibandingkan dengan negara lain sebut saja Thailand dan Filipina.
"Produktivitas pekerja Indonesia tidak lebih rendah dibanding pekerja ASEAN atau China asal kita mengkomparasinya 'head to head', misalnya pekerja Toyota Indonesia jauh lebih baik dari pekerja Toyota di Thailand dan Filipina," cetusnya.
(wij/dnl)