BPK Laporkan Temuan Penyimpangan Anggaran ke Presiden SBY

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil pemeriksaaan keuangan negara semester II kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ketua BPK Hadi Poernomo mengungkapkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II (IHPS II) tahun 2012 ini merupakan ikhtisar dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas 709 objek pemeriksaan.


Pemeriksaan dilaksanakan terhadap entiiitas di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara.


"Kami telah menyerahkan ikhtisar hasil pemeriksaan semesteri ke II. Ada temuan sebanyak 12.947 kasus senilai Rp 9,72 triliun," ungkap Hadi ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/4/2013).


Dalam Semester II Tahun 2012, BPK memprioritaskan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Selain memuat hasil pemeriksaan kinerja dan PDTT, IHPS II Tahun 2012 juga memuat hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun 2011 yang belum diperiksa dan/atau belum dilaporkan pada Semester I Tahun 2012 (LKPD belum diserahkan kepada BPK atau pemeriksaan masih berlangsung), dan pemeriksaan atas LK BUMD yang semuanya merupakan perusahaan daerah air minum (PDAM).


Hasil pemeriksaan dalam IHPS II Tahun 2012 mengungkapkan sebanyak 12.947 kasus senilai Rp 9,72 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.990 kasus merupakan temuan yang berdampak finansial yaitu temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan senilai Rp 5,83 triliun.


Adapun sebanyak 4.815 kasus merupakan kelemahan SPI, sebanyak 1.901 kasus penyimpangan administrasi, dan sebanyak 2.241 kasus ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp3,88 triliun. Rekomendasi BPK atas kasus tersebut adalah perbaikan SPI dan/atau tindakan administratif dan/atau tindakan korektif lainnya.


Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp 124,13 miliar.


"Dalam hal ini kita menyerahkan kepada aparat penegak hukum juga," terang Hadi.


Selama 2008-2012, Hadi menjelaskan BPK selama tahun tersebut telah memberikan rekomendasi sebanyak 199.000 atas dasar uang sebesar Rp 85,72 triliun.


(dru/dnl)