Pro Kontra Pengelola Rusun, UU Rumah Susun Perlu Diuji Materi

Jakarta - Beberapa pihak tidak menyetujui tata cara pengambilan suara pemilihan pengurus rusun ditentukan dengan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) berdasarkan nilai atau harga jual. Para pelaku usaha properti akan melakukan uji materi terhadap UU No 20 Tahun 2011 tentang rumah susun (rusun) yang menyatakan hal tersebut.

Demikian yang diungkapkan oleh Pakar Hukum Properti, Erwin Kallo saat ditemui di acara Diskusi Penentuan Hak Suara Pemilik Penghuni Rusun di Jakarta Design Centre, Jakarta, Rabu (1/5/2013).


"Itu di MK (Mahkamah Konstitusi)-kan saja, atau bikin kesepakatan yang realistis," tegas Erwin.


Ia menilai penentuan hak suara berdasarkan NPP nilai atau harga jual cenderung lebih rumit dam memicu tindak penipuan. Pasalnya, harga bisa mudah direkayasa dan ditentukan oleh para pengembang dan pemilik rusun.


"NPP ini berdasarkan harga itu lebih complicated," katanya.


Selain itu, Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso menyebutkan hal senada. Selaku pengembang, menurutnya, penentuan hak suara berdasarkan nilai jual rusun terkesan tidak masuk akal.


"Ini masih rancu. Kalau luasan kan lebih fixed. Di dalam Undang-undang itu dalam bentuk nilai, harga itu. Kita itu pengennya yang gampang dicerna dan dilaksanakan," katanya.


Yang diperdebatkan dalam hal ini ialah, UU No 20 Tahun 2011 pasal 1 Angka 1 berbunyi "Nilai perbandingan proporsional yang selanjutnya disebut NPP adalah angka yang menunjukan perbandingan antara sarusun (satuan rumah susun) terhadap hak atas bagian bersama, dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan nilai sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai rumah susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya"


Seperti diketahui penentuan pengelola rusun ini memang menjadi polemik di kalangan para penghuni rusun. Menurut Erwin, posisi ini memang kerap diperebutkan.


"Untuk pemilihan pengurus, itu jadi perebutan kekuasaan juga kan. Kalau kita jadi pengurus kan kita yang mengurusi semua itu termasuk duit kan. Larinya kan ke situ," pakar hukum properti Erwin Kallo.


(zul/hen)