SKK Migas Sebut Pemkab Pimpinan Zumi Zola Pernah Minta Tarif Sumur Minyak PetroChina

Jakarta - Kasus penyegelan 14 sumur minyak milik PetroChina International Ltd di kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi karena perizinan perlahan terkuak. Ternyata pernah ada permintaan tarif untuk tiap sumur dari pemerintah kabupaten pimpinan Bupati Zumi Zola ini.

Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Gde Pradyana mengatakan, pernah ada surat dari pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Timur pimpinan Zumi Zola soal tarif untuk izin tiap sumur minyak.


"Sebelumnya kami pernah terima surat soal permintaan tarif per izin yang nilainya ratusan juta rupiah, tapi kemudian Pemkab menarik atau mencabut kembali surat tersebut. Kini kami nggak tahu alasan belum terbitnya izin tersebut," ungkap Gde dalam pesan singkatnya, Senin (27/5/2013).


"Surat itu keluar di pemerintahan Bupati Zumi Zola, surat ditandatangani oleh Sekretaris Daerahnya. Saat ini surat tersebut sudah dicabut, pernyataan pejabat Pemkab Tanjung Jabung Timur hari ini ada di salah satu media nasional, di dalamnya tertulis bahwa PetroChina belum dikasih izin karena belum menyetor ke kas daerah," ucap Gde.


Ditambahkan Kepala Bagian Hubungan Masyrakat SKK Migas Elan Biantoro, SKK Migas telah memberikan penjelasan kepada setiap pejabat di daerah terutama yang terdapat perusahaan migas yang beroperasi di daerahnya.


"Bahwa setiap tarif yang dibayarkan harus ada dasar hukumnya, ada Perda-nya tidak bisa berdasarkan surat semata, karena itu ujungnya bisa menjadi pungutan liar (pungli)," kata Elan.


Jika suatu surat dari pemerintah daerah yang meminta sumbangan atau pembayaran tarif tertentu untuk satu izin, maka bisa berbahaya baik bagi perusahaan sendiri atau pejabat yang berwenang.


"Pasalnya setiap sen yang dikeluarkan perusahaan minyak yang beroperasi di Indonesia akan diaudit oleh SKK Migas dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Jika ada temuan yang mencurigakan bisa diproses hingga ke jalur hukum," tandasnya.


Berdasarkan sumber detikFinance, dalam surat tersebut Pemkab Tanjung Jabung Timur meminta harga per satu izin untuk satu sumur Rp 20 juta, surat tersebut juga meminta sumbangan Rp 500 juta.


(rrd/dnl)