Dirjen Pajak: Kami Minta Tambah Pegawai Tapi Belum Diberikan

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku sampai saat ini belum mendapat 'lampu hijau' untuk menambah jumlah pegawai, dari jumlahnya sekarang 32 ribu orang. Penambahan pegawai ini diperlukan untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Azwar Abubakar menyetujui penambahan pegawai untuk Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Namun yang diharapkan adalah realisasinya.


"Ya bagus dong (pernyataan MenPAN RB), tapi kan baru omongan, praktiknya saya belum tahu. Intinya begini, kan aku sudah bilang, dari pajak itu DJP juga dipikirin dong, kita minta tambah pegawai pajak tapi kan belum dikasih, jadi omong kosong kan, kan DPR sudah setuju," ungkap Dirjen Pajak Fuad Rahmany seperti dikutip Rabu (11/6/2013).


Akan lebih bagus, menurut Fuad apabila Ditjen Pajak bisa merekrut pegawai sendiri. Ini bertujuan agar Ditjen Pajak dapat memiliki pegawai sesuai dengan kriteria dan kualifikasi khusus sesuai dengan kebutuhan.


"Cuma Ditjen Pajak tidak punya kewenangan untuk merekrut orang, kan sekarang mesti lewat Kemenkeu keseluruhan kan. Jadi kalau lewat Ditjen Pajak kita bisa tahu sendiri kualitasnya," tutup Fuad.


Sementara Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono mengaku bersyukur atas restu yang dilontarkan MenPAN RP. Menurutnya, langkah itu dimungkinkan dapat terealisasi pada tahun 2014. Pasalnya, tahun ini penambahan pegawai masih berlangsung seperti sebelumnya.


"Alhamdulillah. Tapi belum ada informasi resmi dari Kemenpan RB. Mungkin buat tahun depan. Tahun ini kita sudah ada penambahan 960 pegawai. Nah sekarang itu mereka sudah masuk, tinggal menunggu penembatannya saja," kata Agung.


Agung mengaku juga mendapat dukungan dari DPR RI terkait penambahan pegawai. Ia berharap dengan penambahan pegawai dapat meningkat penerimaan negara dari sektor bea cukai.


"Kan dari anggota dewan juga mendukung, sempat disampaikan, jadi kita harapkanlah bagus kedepannya," ujar Agung.


(dnl/dnl)