FE UI Minta Cukai Rokok Dinaikkan Hingga 80%

Jakarta - Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) meminta kenaikan cukai hasil tembakau atau rokok menjadi 80% atau dua kali lipat dari saat ini. Kenaikan cukai hingga 80% akan menaikkan pendapatan negara menjadi Rp 200 triliun.

"Kalau sekarang itu rata-rata tingkat cukai itu 46%. Penerimaan negara tahun 2012 sekitar Rp 90 triliun, tahun 2013 Rp 99 triliun berarti bisa dua kali lipat kan Rp 200 triliun," ujar ekonom FE UI Abdillah Ahsan di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (10/6/2013)


Langkah pengenaan cukai rokok tersebut bisa dilakukan seperti cukai alkohol yang bisa mencapai 80%. Abdillah merasa aneh ada perbedaan yang cukup signifikan antara cukai rokok dengan alkohol. Padahal pendapatan dari rokok lebih besar dari pada alkohol.


"Itu aneh, karena UU (undang-undang) yang sama cukai maksimal alkohol 80% dan cukai maksimal rokok itu 57%. Ini kan seperti anak tiri karena perokok itu 60%. Sementara alkohol itu cuma 1%," ujarnya.


Ia mengatakan pada 2012 industri rokok Indonesia memproduksi 302 miliar batang rokok. Dimana naik 20 miliar batang dari tahun 2011. "Artinya ada kenaikan produksi dan juga kenaikan penerimaan bagi industrinya dan permintaan dari masyarakat, nah ini layak untuk dikenakan cukai," sebutnya.


Untuk mencapai hal tersebut tidak mudah. Ia mengakui harus ada perjuangan yang keras dari pemerintah dan DPR RI. "Sekarang itu rata-rata cukai dikenakan 46%, nah karena batas cuma 57%, harusnya dilakukan amandemen memang antara pemerintah dan DPR harus bekerjasama," jelasnya.


Ia menambahkan Indonesia adalah pasar rokok yang potensial. Hal ini seiring dengan peningkatan kelas ekonomi masyarakat, pertumbuhan konsumsi rokok per tahunnya juga terus meningkat.


"Pertumbuhan konsumsi rokok pada tahun 2009 itu 251 miliar batang dan 2012 itu menjadi 302 miliar batang. Artinya orang di Indonesia makin kaya makin ingin beli rokok," ujarnya di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (10/6/2013)


Artinya, menurut Hasan ada peluang yang besar untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun disisi lain, konsumsi yang meningkat tidak akan menyebabkan industri rokok itu akan mati atau bangkrut.


"Tepatnya kita naikkan cukai itu tidak akan membuat industri rokok itu mati atau bangkrut," ujarnya.


Saat ini, industri rokok didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar. Posisi pertama adalah Sampoerna yang dimiliki oleh Philip Morris dengan pasar 36%. Kemudian Gudang Garam 24%, Djarum 18%, BAT 10%, Nojorono 7% dan lainnya 5%.


"Kenaikan cukai itu harusnya dikenakan bagi mereka, dan tidak mungkin perusahaan seperti itu akan mati. Kalau soal akan bertambah pengangguran itu akal-akalan mereka saja untuk menakut-nakuti, di negara lain juga seperti itu caranya," katanya.


(hen/hen)