Kemendag Bantah Terlibat Praktik Kartel Bawang Putih

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah dugaan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya praktik kartel bawang putih di dalam instansinya (dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat).

Sebelumnya, investigator KPPU menduga adanya praktik pelanggaran kartel yang melibatkan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi pada Sidang Majelis Komisi pada 24 Juli 2013.


Menanggapi tuduhan KPPU, Kemendag telah menunjuk Kepala Biro Hukum Kemendag Lasminingsih dan Direktur Impor Didi Sumedi, sebagai kuasa hukumnya. Tugas keduanya untuk menyampaikan tanggapan secara lisan dan tulisan dalam sidang yang digelar di kantor KPPU kemarin.


Dalam sidang tersebut, Lasminingsih, menyampaikan tanggapan atas tuduhan KPPU terkait keterlibatan Mendag dan Dirjen Daglu dalam pembentukan kartel akibat importasi bawang putih. Menurut Lasminingsih, berdasarkan kedudukan hukum (legal standing) baik Kementerian Perdagangan maupun Menteri Perdagangan ataupun Dirjen Daglu bukan merupakan subjek hukum dari UU Nomor 5/1999 tersebut.


“Dalam hal ini, KPPU tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan pemerintah, yaitu Mendag dan Dirjen Daglu, sebagai tertuduh karena subjek hukum menurut UU Nomor 5/1999 bukan pemerintah, melainkan pelaku usaha,” ungkap Lasminingsih seperti dikutip, Selasa (19/8/2013).


Berdasarkan proses bisnis, ia menjelaskan bahwa dalam hal penerbitan perijinan produk hortikultura, sesuai Pasal 88 ayat 2 UU Nomor 13/2010, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/2013, Kemendag hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan proses perijinan terkait importasi bawang putih.


“Ini artinya Kemendag tidak memberikan ijin secara sepihak, melainkan tetap mengacu kepada rekomendasi Kementerian teknis,” kata Lasminingsih.


(wij/ang)