Nasib Investasi Emas Tak Jelas, Nasabah GBI Ngadu ke DPR

Jakarta - Para nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI) berbondong-bondong mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta bantuan menyelesaikan pembayaran atas hasil investasi gadai emas.

Sedikitnya 200 nasabah datang menuntut pengembalian dana hasil investasi mereka.


"Ini banyak sekali uangnya yang tidak dikembalikan sudah nggak karu-karuan. Intinya kita ke sini fokusnya pengembalian uang. Kata DPR, kalau masalah hukum ke polisi saja tapi kalau minta pengembalian dana ke sini (DPR), mereka bilang gitu makanya kita ke sini," kata Koordinator Nasabah GBI Ahmadi Hasan kepada detikFinance, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2013).


Dia mengatakan, pihaknya bersama para nasabah lain mewakili seluruh nasabah GBI di Indonesia untuk meminta perlindungan hukum atas kasus penipuan investasi gadai emas.


"Apa sih yang tidak bisa dilakukan DPR, nanti sekalian minta dipanggilkan Bareskrim," ujarnya.


Para nasabah ini datang dari berbagai wilayah seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Medan. Misalnya Firman nasabah GBI dari Jakarta. Dia mengeluhkan keterlambatan pembayaran atas hasil investasi emasnya. Menurutnya, sudah memasuki 4 bulan ini hasil investasi emasnya tidak dibayarkan.


"Bagaimana kelanjutannya ini jangan sampai nunggu-nunggu terus, sudah 4 bulan tidak dibayarkan. Saya kan pensiunan, ini hasil jerih payah saya, saya kecewa sekali. Saya investasi emas 300 gram di sini, janjinya April mau dibayarkan," kata Firman.


Kekecewaan juga diungkapkan Nazwa, nasabah GBI yang juga asal Jakarta. Dia mengaku telah menginvestasikan dananya di GBI sebesar 600 gram emas. Namun, hasil investasi emas tersebut tak kunjung dibayar dari mulai April hingga saat ini.


"Keluhan yang kita alami ya merasa disakiti, janji-janji terus dari bulan April sampai sekarang. Yang punya GBI kan orang Malaysia sekarang dia nggak muncul-muncul lagi di kantor, terakhir muncul itu puasa kemarin dan itu pun sama janji-janji terus. Kita semua nasabah kan awam, kita hanya melihat label syariah MUI, itu yang kita pegang," terangnya.


Hal yang sama juga dikatakan Yoyo, nasabah GBI asal Semarang. Dia meminta untuk segera dikembalikan dana investasi miliknya.


"Harapan bisa dibantu untuk diselesaikan karena uang nasabah cukup besar larinya kemana nggak jelas. Awalnya ikut gara-gara stempel MUI, jadi percaya saja," kata Yoyo.


Perlu diketahui, Nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI) terus meminta perlindungan hukum kepada semua otoritas terkait untuk bisa membantu menyelesaikan masalah penipuan investasi emas.


GBI belum bisa mengembalikan dana yang jumlahnya hingga Rp 1,2 triliun atas 2.500 nasabah GBI yang telah menyuntikkan dana melalui investasi gadai emas.


(drk/dru)