"Angka perjalanan dinas tidak naik, tapi tetap Rp 24 triliun," kata Plt Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani kepada detikFinance, Senin (21/10/2013).
Namun ia juga tidak membantah kenaikan anggaran perjalanan dinas PNS yang mencapai Rp 8 triliun atau 33% jadi Rp 32 triliun.
"Angka Rp 32 triliun tersebut bila biaya perjalanan dinas digabung dengan biaya konsinyering (pertemuan) dan rapat sejalan dengan kegiatan perjalanan dinas," ungkap Askolani.
Untuk diketahui, pemerintah ternyata telah mematok anggaran perjalanan dinas bagi PNS di tahun 2014. Anggaran perjalanan dinas ini naik Rp 8 triliun dari Rp 24 triliun di 2013 menjadi Rp 32 triliun di 2014.
"Tahun 2014 anggaran perjalanan dinas masih tinggi, bahkan naik menjadi Rp 32 triliun," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN) Azwar Abubakar.
(dru/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
