Pertamina Rugi Jualan Elpiji 12 Kg, Wamenkeu: UU Bilang Nggak Boleh

Jakarta -Selama ini PT Pertamina (Persero) mengalami kerugian triliunan rupiah per tahun karena menjual murah elpiji 12 kg di bawah harga pasar. Harusnya Pertamina tidak boleh merugi, apalagi elpiji 12 kg tidak disubsidi.

"BUMN boleh rugi nggak? Undang-undangnya bilang nggak boleh," ungkap Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantornya, Jakarta, Selasa (7/1/2014)


Elpiji 12 kg juga bukan merupakan barang yang disubsidi pemerintah. Jadi, rugi dari bisnis tersebut langsung menjadi tanggung jawab Pertamina. Alasan itupun menjadi dasar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan rekomendasinya.


"Makanya Pertamina bisa langsung naikkan (harga elpiji 12 kg)," ucapnya.


Bambang menyesalkan karena Menteri BUMN Dahlan Iskan dipersalahkan atas kebijakan kenaikan harga elpiji 12 kg, karena jelas ini bukan kesalahan personal. "UU-nya dong jangan salahin menterinya," cetus Bambang.


Ia mencontohkan, kondisi yang sama dengan PLN yang juga tidak boleh merugi dan tak boleh menjual murah listrik, sehingga harus disubsidi oleh pemerintah agar bisa menjual listriknya di bawah harga keekonomian.


"Makanya kenapa PLN harus disubsidi. Karena dia kalau nggak disubsidi rugi plus margin pula supaya bisa ekspansi. Jadi bukan BUMN untuk rakyat segala macam. Intinya nggak boleh rugi karena dia korporat," paparnya.


Seperti diketahui, Pertamina pada 1 Januari 2014 menaikkan harga elpiji 12 kg sebesar 60%. Namun kenaikan ini dianggap Presiden SBY terlalu tinggi sehingga harus diturunkan lagi. Mulai hari ini pukul 00.00 tadi, harga elpiji 12 kg turun lagi dari Rp 117.708 per tabung menjadi Rp 82.200 per tabung. Karena kebijakan ini, Pertamina akan merugi sekitar Rp 6,5 triliun tahun ini dari penjualan elpiji 12 kg.


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!