"Bentuknya (hukumannya) bisa juga pembatalan perjanjian dan bentuk yang lainnya adalah perintah untuk menghentikan kegiatan. Kalau kemudian bentuknya pembatalan perjanjian hukumannya bisa seperti itu (hak siar dicabut) kan ya. Kan namanya hak siar dalam bentuk perjanjian. Kalau perjanjian yang yang salah KPPU bisa membantalkan perjanjian. Jadi dampak hukumnya harus sudah (selesai) semuanya," ungkap Juru Bicara KPPU Mohammad Reza saat ditemui detikFinance di Kantor KPPU Pusat, Jalan Juanda, Jakarta, Selasa (18/03/2014).
Selain hukuman berupa pencabutan hak siar ISL, pihak yang melanggar juga dapat dikenakan hukuman denda hingga miliaran rupiah. Hukuman itu sudah sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Bila bersalah maka KPPU juga akan mengenakan denda Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar pada satu pihak bersalah," imbuhnya.
KPPU masih melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan praktek monopoli hak siar ISL. Dalan 50 hari ke depan sudah dapat ditentukan apakah kasus ini akan diteruskan ke sidang perkara atau tidak.
"Setelah 50 hari, ada rapat komisi dan akan ditentukan apakah masuk ke parkara atau bukan. kalau Perkara akan ada sidang majelis komisi berlangsung 160 hari untuk memutuskan apakah itu bersalah atau tidak bersalahnya pihak-pihak," cetusnya.
Sampai saat ini pihak KPPU tak menyampaikan siapa saja yang menjadi terlapor dalam dugaan kasus ini. Namun KPPU masih sebatas melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait sebagai saksi.
Menurut Reza hak siar ISL selama ini dipegang oleh BV Sport. Perusahaan ini berwenang memproduksi 250 siaran langsung pertandingan ISL. BV Sport kemudian membagikan hak siar terrestrial ke MNC dan VIVA. MNC kebagian 70 pertandingan lalu VIVA 30 pertandingan. Adapun sisanya dijual ke stasiun televisi berbayar, K-Vision.
(wij/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
