Target Seotran Pajak DKI Naik 43%, Sarana Umum Bakal Makin Baik

Jakarta -Tahun ini Pemerintah Prov DKI Jakarta menargetkan realisasi penerimaan pajak naik 43% kenaikan realisasi pajak ini akan menjamin layanan publik semakin baik.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Iwan Setiawandi menuturkan bahwa tahun ini target penerimaan pajak daerah naik 43% dari Rp 22,6 triliun dari 2013 menjadi Rp 32,5 triliun.


"Rp 22,6 triliun naik jadi Rp 32,5 triliun di 2014 atau naik 43%. PBB Rp 3,5 triliun menjadi Rp 6,5 triliun, PPATB Rp 3 triliun menjadi Rp5 triliun, Pajak restoran dari Rp 1,4 menjadi Rp 2 triliun, reklame Rp 600 miliar menjadi Rp 2,4 triliun, parkir Rp 300 miliar menjadi Rp 800 miliar," kata Iwan Setiawandi saat dihubungi detikfinance, Senin (17/3/2014).


Iwan menilai kenaikan realisasi pajak yang tinggi ini karena kenaikan APBD DKI Jakarta yang naik tinggi sehingga pihaknya menilai harus bekerja keras untuk dapat merealisasikan APBD DKI Jakarta 2014. Namun Pemerintah DKI Jakarta juga akan berbuat adil, yaitu dengan pendapatan yang naik maka belanja pemerintah juga harus lebih baik.


"Diimbangi prinsip keadilan dalam pendapatan harus adil, dari sisi belanjanya harus baik. Kalau kami nyari duit banyak tapi kalau belanja nggak bener juga kasian masyarakatnya," imbuhnya.


Menurut Iwan, kenaikan realisasi pajak DKI Jakarta ini adalah untuk turut serta mendukung kebijakan yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, seperti layanan masyarakat terhadap kesehatan, pendidikan, angkutan umum dan kebersihan.


"Yang jelas adalah mendukung program Pak Jokowi. Makin banyak orang miskin yang punya akses kesehatan, tidak ada lagi orang yang tidak sekolah sampai SMA, angkutan umum semakin baik, kebersihan kota juga akan membaik,"tambahnya.


Terkait dengan penunjukan Jokowi sebagai Calon Presiden dari PDIP beberapa waktu yang lalu, Iwan tidak mau berkomentar namun pihaknya siap mendukung siapapun pemimpin DKI Jakarta kedepan.


"Siapapun pemimpinnya kami akan terus mendukung," pungkasnya.


(ang/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!