Pehobi Miniatur Kereta Api: Penegak SNI Bakal Bingung

Jakarta -Mulai 30 April 2014, pemerintah mewajibkan sejumlah produk mainan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Setidaknya ada 12 kelompok mainan yang wajib SNI. Salah satunya adalah miniatur kereta api, termasuk rel, tanda dan aksesorisnya.

Di Indonesia, penggemar miniatur kereta api cukup banyak. Salah satu komunitasnya adalah Forum Kereta Api Miniatur (FKM). Komunitas ini berdiri pada 2012 dan sudah beranggota sekitar 600 orang.


Bagaimana FKM menanggapi pemberlakuan SNI mainan anak? Joedy, salah satu pendiri FKM, menilai aturan ini masih belum terlalu jelas.


“SNI mainan itu tujuannya untuk perlindungan konsumen anak-anak, di bawah 12 tahun. Namun miniatur kereta api ini kebanyakan untuk yang di atas 14 tahun. This is not a toy,” kata Joedy, kepada detikFinance, di Jakarta, kemarin.


Selain itu, lanjut Joedy, miniatur kereta api sudah memenuhi standar dari negara pembuatnya. “Memang bukan SNI, tapi standar Amerika Serikat atau Eropa,” ujarnya.


Joedy meyakini nantinya penegakan kebijakan ini di lapangan akan simpang siur. Menurutnya, instansi-instansi pemerintah yang terlibat belum sepenuhnya sinkron untuk menegakkan SNI mainan anak. “Nantinya mereka bisa-bisa tidak tahu mau berbuat apa. Lihat saja,” kata dia.


Meski begitu, Joedy menyebutkan pasti ada celah-celah bagi pelaksana lapangan untuk mengambil untung dari kebijakan ini. “Kalau saja jualan kemudian kena razia dan barang-barang saya disita, ya saya hanya bisa pasrah,” tutur pemilik toko Pinguin Trains Hobby ini.


Meski punya argumen bahwa miniatur kereta api bukan mainan anak, tetapi bisa saja produk ini terkena imbas penerapan SNI. “Kami punya pandangan, pemerintah punya pandangan. Pemerintah pasti yang menang, pemerintah kan tidak pernah salah,” keluh Joedy.


Menurut Joedy, percuma beradu argumen dengan aparat negara. “Seperti pajak kendaraan saja. Itu yang berwenang kan Dispenda, tapi polisi kalau tahu pajaknya habis pasti ikut-ikutan. Ujung-ujungnya damailah,” katanya.


(hds/DES)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!