Pakai Sistem Upah Baru, Perusahaan Ini Ngaku Tak Ada Konflik dengan Buruh

Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) berencana memberlakukan sistem pengupahan berbasis skala upah atau sistem upah baru mulai tahun depan. Besaran gaji yang diterima oleh pekerja tergantung dari masa kerja, pendidikan dan prestasi kerja.

Salah satu perusahaan padat modal di Kabupaten Serang, Banten PT Indonesia Nippon Seiki Indonesia sudah melaksanakan aturan pemerintah itu sejak 3 tahun lalu dengan nama grading system.


"Sistem skala upah itu seperti grading system pada perusahaan kami," kata Manajer Personalia PT Indonesia Nippon Seiki Hartono kepada detikFinance di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (8/09/2014).


Hartono menjelaskan sistem skala upah atau grading system adalah sistem pengupahan di atas upah minimum kota/provinsi. Awalnya pekerja yang masuk ke dalam perusahaannya berstatus kontrak atau PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) dengan gaji sesuai UMK Serang Rp 2.340.000/bulan.


"Kalau UMK hanya untuk karyawan baru yang masih kontrak. Di luar UMK ada premi hadir, transport," imbuhnya.


Setelah 2 tahun masa bekerja, si pekerja bisa menjadi tenaga kerja tetap dilihat dari prestasi dan produktivitas bekerja. Setelah diangkat menjadi tenaga kerja tetap, pekerja bisa naik jabatan secara bertahap/berjenjang mulai dari golongan I A-I F kemudian golongan II A sampai II G dan III A sampai III H. Kenaikan pangkat golongan juga diikuti dengan kenaikan gaji yang diterima belum termasuk bonus dan honorarium lainnya.


"Setelah itu bisa masuk ke jabatan management group. Setiap grade ada selisih Rp 50.000. Kenaikan jabatan sendiri bisa otomatis atau atas dasar prestasi. Setiap prestasi, pekerja akan mendapatkan poin sebesar Rp 100.000," imbuhnya.


Ia mengungkapkan untuk golongan III A saja, si pekerja sudah mendapatkan gaji pokok bersih sebesar Rp 3,3 juta/bulan. Maksudnya gaji tersebut belum termasuk tambahan prestasi dan bonus produktivitas kerja lainnya.


Ia mengakui hubungan antara pekerja dan pengusaha berjalan cukup baik. Bahkan perusahaan yang bergelut di industri produksi spedometer motor dan mobil ini mengaku tidak pernah didemo oleh para pekerjanya.


"Kita hampir tidak ada masalah terutama dalam perubahan kebijakan. Hampir tidak pernah ada konflik antara pekerja dan perusahaan. Pekerja sekarang sudah mulai termotivasi untuk bekerja lebih giat agar mendapatkan banyak bonus," cetusnya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!