Segera, Dikeluarkan Perizinan 1 Lembar Untuk UKM

Jakarta -Pemerintah bakal mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang mempermudah perizinan untuk usaha mikro dan kecil (UKM).

Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, izin 1 lembar untuk UKM ini telah disepakati dalam rapat terbatas bidang ekonomi yang dipimpin oleh Presiden SBY.


CT, sapaan Chairul mengatakan, perizinan 1 lembar dimaksudkan agar UKM memiliki kepastian hukum dalam berusaha. Perizinan ini bersifat insentif bagi UKM.


"Apabila si pengusaha mikro dan kecil memiliki izin ini, maka dia akan mendapatkan banyak fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Fasilitasnya antara lain program-program pembinaan yang dilakukan oleh pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, itu akan diberikan kepada perusahaan mikro dan kecil yang telah memiliki izin satu lembar ini," kata CT di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/9/2014).


Lewat kepastian hukum ini, maka keberlangsungan usaha UKM di Indonesia akan terjamin.


"Dipastikan UKM ini tidak akan diganggu tempat usahanya. Artinya tidak dirazia tidak diusir-usir karena di dalam izin usaha itu juga sudah mencantumkan tempat usaha dari UKM tersebut," jelas CT.


Izin ini juga akan menjadi jaminan bagi UKM membuka rekening di bank, sehingga UKM tersebut bisa mendapatkan akses kredit usaha rakyat (KUR).


CT mengatakan, untuk mendapatkan izin usaha ini, UKM tidak dipungut bayaran alias gratis. Seluruh beban perizinan ini ditanggung dalam APBN.


"Tadi sudah disampaikan persetujuan Bapak Presiden. Perpres-nya atau Keppres-nya akan dikeluarkan. Dan setelah itu nanti pada Oktober, setelah kelengkapan daripada perizinan ini, keputusan Mendagri, aturan main, dan sebagainya selesai, maka akan disosialisasi kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota," ucap CT.


(dnl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!