Siap-siap, 19 September 2014 Tarif Tol Bandara Naik Jadi Rp 6.000

Jakarta -Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif tol Ir Dr Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta. Kenaikan tol untuk golongan I sebesar Rp 500 atau naik 9,09%, jadi Rp 6.000.

Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 552/KPTS/M/2014 tanggal 11 September 2014 tentang penyesuaian tarif tol. Tol Prof Dr Ir Sedyatmo telah memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) tol.


Kepala bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum Kornel Sihaloho, mengatakan, nilai kenaikan tarif tol ditetapkan berdasarkan inflasi di daerah tersebut. Tol bandara melintasi dua kota yaitu Jakarta dan Tangerang, maka besaran kenaikan ditetapkan oleh laju inflasi yang terkecil.


"Didapatkan angkanya laju inflasi yang terkecil berdasarkan laju inflasi kota Jakarta yaitu 13,76%," kata Kornel dalam siaran pers, Jumat (12/9/2014).


Kornel juga menjelaskan inflasi Kota Tangerang sebesar 15,75%.


Kenaikan tol sepanjang 14,3 km yang dikelola PT Jasa Marga ini akan mulai berlaku pada 19 September 2014 pukul 00.00 atau 7 hari setelah tanggal penetapan Keputusan Menteri.


"Berlaku efektif pada Jumat 19 September 2014, pukul 00.00 WIB," kata Kornel.


Berikut tarif baru tol bandara:



  • Gol I dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.000

  • Gol II dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500

  • Gol III dari Rp 8.000 menjadi Rp 9.500

  • Gol IV dari Rp 10.000 menjadi Rp 11.500

  • Gol V dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.000


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!