Ini Revisi Soal Aturan Pembebasan Lahan Proyek Infrastruktur

Jakarta -Pemerintah menyiapkan revisi ketentuan soal pembebasan lahan untuk kepentingan umum termasuk infrastruktur. Pembebasan lahan yang realisasinya sudah mencapai 75% dapat pengkhususan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) mengatakan saat ini sudah berlaku UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.


"Pada UU tersebut dinyatakan bahwa apabila proses pengadaan tanah melewati 31 Desember 2014, maka harus menggunakan UU No 2 tersebut," kata CT

usai ratas bidang perekonomian di Istana Negara, Kamis (11/9/2014)


Namun menurut CT ada beberapa proyek yang realisasi pembebasan tanahnya sudah lebih dari 75%. Sehingga jika harus menggunakan ketentuan UU No 2 Tahun 2012 maka prosesnya akan dimulai dari awal lagi.


"Akibatnya bukan malah mempercepat tapi malah makin memperlambat," kata CT.


Sehingga dalam ratas malam ini, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto meminta kepada Presiden SBY untuk melakukan revisi aturan agar proyek-proyek yang realisasinya pembebasan tanahnya sudah melebihi 75% diberikan kelonggaran waktu sampai 31 Desember 2015.


"Jadi dengan demikian tidak harus memakai UU No 2 tapi sudah bisa diselesaikan sesuai dengan progres yang ada. Detilnya nanti Pak Menteri PU," katanya.Next


(hen/rvk)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!