Pensiunan Ini Punya Pengalaman Pahit Beli Rumah Sitaan

Jakarta -Membeli rumah sitaan bisa menjadi alternatif bagi konsumen yang akan mendapatkan rumah, bahkan ada yang berharga miring. Namun memerlukan kejelian calon pembeli terhadap risiko-risiko yang bisa terjadi, termasuk hal-hal sepele yang berpotensi bisa menjadi masalah di kemudian hari.

Adalah Umaryanto, ia punya pengalaman membeli rumah sitaan di wilayah Bogor yang kini sudah dilunasinya. Namun saat akan mengambil sertifikat, justru punya kendala.


Awal ceritanya ketika pada 2001, ia membeli rumah over credit dari sebuah bank BUMN dengan surat jual beli di atas materai yang ditanda tangani kedua belah pihak, antara dirinya dan penjual, dengan jangka waktu 10 tahun.


Singkat cerita, setelah 10 tahun atau pada 2011 Umar telah melunasi utangnya ke bank. Ia pun segera berharap mendapatkan sertifikat rumahnya, namun justru muncul masalah baru.


"Saya hubungi notaris bank untuk meminta sertifikat atas nama saya. saya, ternyata prosesnya sangat panjang, harus dihadirkan pihak penjual (suami + isteri) ke hadapan notaris bank," katanya melalui surat elektroniknya, Rabu (3/9/2014).


Celakanya, si penjual yang dahulunya berdomisili di Cawang (Jakarta) ternyata sudah pindah ke Jayapura (Papua). Konsekuensinya ia harus mendatangkan dua orang tersebut ke Bogor dengan biaya hingga Rp 15 juta, baginya uang sebesar itu sangat berat untuk kondisinya yang pensiunan swasta.


Akhirnya Umar memutuskan untuk tidak mengurus sertifikat rumahnya sampai saat ini. Bahkan ia juga sering mendapatkan informasi, kasus serupa juga dialami oleh orang lainnya, yang berakhir tanpa penyelesaian.


"Bagaimana prosedur membuat Sertifikat rumah bank, yang over credit, dan si penjual tidak diketahui alamat (sudah meninggal). Padahal si pembeli sudah betah tinggal berpuluh tahun di situ?" tanya Umar.


Anda pernah punya pengalaman seperti yang dialami oleh Umaryanto? Termasuk solusinya? Atau pernah membeli rumah hasil sitaan bank? Atau Anda justru pernah melelang rumah untuk lunasi utang bank? Kirim cerita pengalaman Anda ke redaksi@detikFinance.com.


(hen/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!