Jangan Coba-coba Oper Kredit Rumah Subsidi! Ini Sanksinya

Jakarta -Pemerintah mewanti-wanti kepada masyarakat yang mendapatkan fasilitas likuidistas pembiayaan perumahan (FLPP) atau subsidi bunga KPR, agar tak mengalihkan kreditnya ke pihak lain. Jika ketahuan, maka akan ada sanksi berat untuk nasabah atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang melanggar.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo kepada detikFinance, Jumat (5/9/2014)


"Take over atau oper kredit dilarang dalam Permenpera No 3 tahun 2014, kalau ketahuan akan dikenakan sanksi pidana denda maksimal Rp 50 juta dan kepemilikannya dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan, di samping itu MBR yang bersangkutan disuruh mengembalikan subsidi yang diterima oleh yang bersangkutan," katanya.


Sri mengatakan, untuk mencegah adanya potensi penyimpangan, maka sebelum akad kredit pihak nasabah/MBR harus menandatangani perjanjian dengan pemerintah yang diwakili oleh dirut Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (BLU-PPP Kemenpera), yang isinya nasabah penerima fasilitas FLPP tidak akan memindahtangankan kepemilikan rumahnya kepada pihak lain kecuali pewarisan.


"Pengalihan kepemilikan selain untuk alasan pewarisan dan penyelamatan kredit macet (oleh bank) hanya boleh dilakukan/dijual kepada pemerintah untuk dijual kembali kepada MBR yang membutuhkan. Lihat ketentuan mengenai ketentuan pengalihan rumah subsidi di Permenpera 3 tahun 2014," katanya.


Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan yang mensyaratkan rumah murah bersubsidi hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 4 juta/bulan, dengan batas bawah tak ditetapkan asal disetujui bank.


Meski begitu, konsumen yang berpenghasilan tinggi punya trik khusus untuk menyiasati hal itu, agar tetap dapat fasilitas kredit rumah subsidi/rumah murah.Next


(hen/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!