Gaji Rp 4,2 Juta/Bulan Tak Bisa Dapat KPR Subsidi, Perhatikan Hal Ini

Jakarta -Pembatasan penghasilan maksimum yang ditetapkan oleh pemerintah terkait fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau subsidi bunga KPR dianggap terlalu rendah. Bahkan, ada masyarakat tertentu yang tak beruntung mendapat KPR subsidi, cuma gara-gara penghasilannya hanya sedikit di atas batas maksimal.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan yang mensyaratkan rumah murah bersubsidi hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 4 juta/bulan, dengan batas bawah tak ditetapkan.


Deputi Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo mengatakan maksud dalam aturan tersebut yaitu gaji pokok yang di bawah Rp 4 juta per bulan, bukan dihitung dari berbagai tunjangan yang diterima pekerja formal.


"Sesuai dengan Permenpera No. 3 tahun 2014, bahwa yang dimaksud dengan penghasilan adalah gaji/upah pokok per bulan, jadi tidak termasuk tunjangan lainnya," katanya kepada detikFinance, Jumat (5/9/2014)


Ia mengatakan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tak perlu buru-buru berkecil hati, sebaiknya sebelum mengajukan KPR subsidi, mengecek dahulu struktur gaji, terutama nilai gaji pokok. Selain itu, masalah ini juga bisa dikonsultasikan kepada bank penyalur KPR subsidi.


"Konsultasi saja ke bank pelaksana atau BLU-PPP (Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat). Jangan-jangan gaji Rp 4,2 juta tersebut termasuk tunjangan-tunjangan lainnya dan gaji pokoknya di bawah Rp 4 juta," kata Sri


Sebelumnya, para pencari rumah subsidi, minilai peraturan pemerintah soal syarat membeli rumah subsidi berdasarkan penghasilan dianggap memberatkan konsumen, terutama yang punya penghasilan tanggung.Next


(hen/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!