DPR Sahkan UU Pertanggungjawaban APBN-P 2013 Senilai Rp 1.650 T

Jakarta -DPR mengesahkan UU pertanggungjawaban atas APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2013. Tercatat pemerintah membelanjakan uang Rp 1.650,56 triliun tahun lalu.

"Dengan ini, UU pertanggung jawaban APBN-P 2013 disahkan," kata Wakil Ketua DPR Sohibul Iman selaku pimpinan sidang paripurna di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Kamis (4/9/2014).


Disebutkan realisasi belanja tersebut 95,62% dari total APBN-P 2013. Meliputi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.137,16 triliun dan transfer ke daerah Rp 513,26 triliun.


Sementara pendapatan negara dan hibah berjumlah Rp 1.438,89 triliun yang berarti 95,8% dari target APBN-P 2013. Terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 1.077,31 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp 354,75 triliun, dan hibah Rp 6,83 triliun.


Selisih belanja dan penerimaan tersebut menyebabkan defisit anggaran Rp 211,67 triliun atau 94,2% dari perkiraan APBN-P 2013.


Realisasi pembiayaan untuk menutup defisit berjumlah Rp 237,39 triliun yang berasal dari dalam negeri Rp 243,2 triliun dan luar negeri Rp 5,81 triliun. Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tercatat Rp 25,72 triliun.


Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Chatib Basri mewakiliki pemerintah menerima setiap rekomendasi yang disampaikan anggota dewan agar pemerintah lebih meningkatkan kualitas laporan keuangan dan pelaksanaan APBN.


"Hal ini agar pemerintah terus melakukan monitoring penyerapan anggaran secara maksimal dengan tetap berpedoman kepada prinsip efisien, ekonomis, dan efektif," papar Chatib.


(mkl/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!