Gaji di Bawah Rp 2,5 Juta/Bulan Bisa Kok Cicil Rumah, Tapi Ada Syaratnya

Jakarta -Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menetapkan batas maksimal gaji untuk penerima KPR subsidi (rumah tapak/landed house) sebesar Rp 4 juta per bulan. Sedangkan untuk batas bawah gaji terendah tak ditetapkan.

Deputi Pembiayaan Perumahan Kemenpera Sri Hartoyo mengatakan rata-rata konsumen yang lolos bisa mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR subsidi adalah mereka yang bergaji Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per bulan.


Namun bagi calon pembeli rumah yang bergaji di bawah Rp 2,5 juta per bulan masih bisa berpeluang dapat KPR subsidi asal memenuhi batas maksimal cicilan 30% dari penghasilan,


"Batas bawahnya tidak ada, yang penting sepertiga (30%) penghasilannya cukup untuk membayar angsuran KPR," kata Sri kepada detikFinance, Kamis (4/9/2014).


Sri juga menambahkan bagi pekerja formal yang punya gaji di bawah Rp 2,5 juta per bulan namun tak bisa memenuhi ketentuan batas cicilan maksimal 30% dari penghasilan, bisa menambah uang mukanya (DP) lebih besar, agar cicilan lebih rendah, sehingga bank menyetujui pengajuan KPR-nya.


"Biasanya kalau kemampuan untuk membayar angsuran KPR kecil hal ini dapat disiasati dengan uang muka yang relatif besar, sehingga pokok KPR-nya kecil, angsuran KPR jadi relatif kecil juga," katanya.


Seperti diketahui dengan skema KPR subsidi atau FLPP konsumen akan mendapatkan bunga cicilan tetap 7,25% dengan jangka waktu kredit 15-20 tahun.


Harga rumah FLPP pun dipatok maksimal sebesar Rp 120 juta untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).


Dari pengamatan detikFinance di pameran perumahan rakyat di JCC Jakarta yang berlangsung 3-7 September 2014, harga rumah berkisar antara Rp 98 juta sampai Rp 120 juta dengan cicilan per bulan rata-rata Rp 800.000-900.000. Dengan cicilan rata-rata sebesar itu, maka batas ideal penghasilan seseorang untuk menikmati fasilitas ini sedikitnya Rp 2,5 juta per bulan.


Selain itu, fasilitas subsidi hunian untuk rumah susun (rusun) punya ketentuan batas gaji maksimal Rp 7 juta per bulan, dengan batas bawah tak ditentukan. Namun fasilitas kredit rumah subsidi bunga untuk rusun akan berakir pada 31 Maret 2015. Setelah itu, mulai 1 April 2015 subsidi bunga untuk rusun ditiadakan.


(hen/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!