OJK Belum Tahu Ada Voucher dan 'ATM' Bitcoin di Bali

Jakarta -Peredaran Bitcoin di Indonesia semakin canggih. Mata uang digital alias cryptocurrency ini sekarang bisa diakses melalui voucher dan tak lama lagi via 'ATM' atau vending machine khusus Bitcoin.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum tahu adanya fasilitas untuk mata uang dunia maya ini. "Belum (tahu)," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Dharmansyah Hadad ketika ditanya detikFinance soal Bitcoin, Rabu (3/9/2014).


"Yang jelas lembaga keuangan di bawah OJK mesti izin dulu jika mau menawarkan produk baru," katanya.


Namun, Muliaman tidak mau menuduh Bitcoin ilegal untuk diperdagangkan. Ia menyerahkan masalah tersebut kepada Bank Indonesia (BI).


"Wah, (ilegal atau legal) itu biar BI yang bilang," ujarnya.


Seperti diketahui, di Bali sudah beredar voucher Bitcoin dan tak lama lagi menyusul 'ATM'-nya. Pasalnya, sudah banyak pengguna Bitcoin di Bali terutama para turis asing.


Sejak muncul di Indonesia, Bitcoin sudah bikin heboh, terutama para regulator seperti BI dan OJK. Beberapa negara ada yang sudah menerima Bitcoin namun ada juga yang menyatakan Bitcoin ilegal, salah satunya adalah Tiongkok.


Pasalnya, nilai Bitcoin selalu berfluktuasi dalam rentang yang sangat lebar. Bisa naik tinggi dalam satu hari, namun bisa juga anjlok sangat dalam hanya hitungan detik.


Menurut Anda bagaimana, apakah Bitcoin bisa menjadi alat tukar masa depan yang praktis? Atau Bitcoin dianggap terlalu berbahaya dan tidak akan bertahan lama? Kirim pengalaman Bitcoin Anda ke redaksi@detikFinance.com.


(ang/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!