Insentif Tax Holiday akan Diperpanjang Setahun

Jakarta -Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak yaitu tax holiday yang ketentuannya sudah berakhir Agustus 2014. Kebijakan yang memberikan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) dalam kurun waktu tertentu ini akan diperpanjang hingga 2015.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan kesepakatan itu hasil rapat dengan Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Wamen ESDM, Kepala BKPM, dan Gubernur BI hari ini. Kesimpulannya, fasilitas tax holiday masih diperlukan dunia usaha.


"Sehingga untuk fasilitas tax holiday diputuskan untuk diperpanjang satu tahun ke depan," kata menteri yang biasa disapa CT ini di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/9/2014).


Selain itu, telah disepakati bahwa proses pemberian tax holiday akan dipercepat kepada industri yang berhak menerima fasilitas ini. Hal ini terjadi setelah adanya keluhan-keluhan soal lamanya proses pemberian tax holiday kepada industri.


"Kita juga membahas terkait fleksibilitas tax holiday terkait dinamika investasi di Indonesia. Negara tetangga kita seperti diketahui memberikan fasilitas tax holiday yang kadang sangat aktraktif," katanya.


Selama ini negara tetangga seperti Vietnam berani memberikan tax holiday sampai 30 tahun, sedangkan di Indonesia dibatasi hanya 5-10 tahun.


Untuk itu, akan dibentuk tim yang dipimpin Kementerian Keuangan, yang di dalamnya ada BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, untuk mengevaluasi fasilitas tax holiday, untuk memungkinkan memberikan fleksibilitas waktu.Next


(hen/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!