Ingat! Tak Daftarkan Pegawai ke BPJS Bisa Dipenjara dan Denda Rp 1 M

Jakarta -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Gambir, Jakarta Selatan melakukan sosialisasi 160 perusahaan untuk mendaftarkan pegawainya.

Dalam Undang-Undang No.4 Tahun 2004 soal Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan jaminan sosial, dan perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya.


Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gambir, Haryani Rotua Meilasari mengatakan, instruksi Gubernur DKI yang baru mewajibkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh perusahaan.


"Sekarang, prasyarat dalam pengurusan surat domisili usaha harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena memang keanggotaannya wajib bagi semua perusahaan," kata Haryani dalam keterangannya, Kamis (4/9/2014).


BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gambir menggandeng Kejari Jakarta Pusat agar perusahaan yang masih belum mau menjadi peserta untuk segera menjadi peserta. Kejari menjadi pengacara negara memberikan bantuan hukum agar perusahaan-perusahaan tersebut taat undang-undang, sesuai dengan agenda Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).


"Kejari sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gambir untuk memberikan bantuan hukum di luar mitigasi pengadilan. Jadi sesuai agenda Datun yang salah satunya memberikan bantuan hukum di luar mitigasi pengadilan bagi BPJS agar perusahaan taat terhadap Undang-Undang”, kata Jenny Pasaribu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat.


Dalam UU No. 40 Tahun 2004 disebutkan soal tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaran jaminan sosial.


Selain itu pemilik perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS akan dikenakan sanksi paling lama 8 tahun kurungan penjara dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai dengan UU no. 24 Tahun 2011 Pasal 55.


Perusahaan Wajib untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).


(dnl/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!