Diancam oleh Pengembang, Ini yang Harus Dilakukan Penghuni Rusun

Jakarta -Berdasarkan laporan Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (KAPPRI), beberapa penghuni rusun yang kritis terhadap kebijakan pengembang/pengelola rusun mendapat intimidasi. Intimidasi yang terjadi dalam bentuk mematikan listrik untuk unit tertentu hingga gangguan terhadap kendaraan mereka.

Dirjen Standarisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo mengakui tindakan intimidasi yang sering banyak ditemukan di apartemen/rusun terutama terkait kasus listrik. Yaitu pengelola yang mematikan aliran listrik ke unit penguni rusun tertentu dengan berbagai alasan seperti soal pembayaran IPL dan sebagainya.


"Kalau ada intimidasi-intimidasi seperti listrik akan dimatikan. Intimidasi itu sudah pidana sudah seharusnya ke polisi," kata Widodo kepada detikFinance, Jumat (3/10/2014).


Menurut Widodo sesuai ketentuan urusan penanganan dan pengelolaan listrik di rusun, seharusnya sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah Daerah atas rekomendasi PT PLN.


"Intimidasi matikan dan menaikkan tarif listrik tidak boleh ada. Tarif listrik seharusnya dikelola Pemerintah Daerah. Pemda itu meminta PLN membuat di sebuah area dan menyerahkan kepada Pemda. Sebetulnya kalau terkait listrik itu Pemda, intimidasi itu sudah masuk ke ranah polisi," imbuhnya.


Ia juga menambahkan, terkait adanya intimidasi oleh pihak pengelola rusun/apartemen melalui sebuah perusahaan yang ditunjuk Perhimpunan Penghuni rumah Susun (PPRS), tetap tidak dibenarkan. Selain pidana, masalah ini juga masuk ke dalam ranah hukum perdata.


"Yang ngancam siapa? pengembang atau PT A yang ditunjuk PPRS. Kalau PT A yang ditunjuk PPRS dia tidak berhak," tegasnya.Next


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!