Lembaga Pengawas PNS Ini Cari 200 Pegawai Lulusan S2

Jakarta -Pemerintah baru saja mengesahkan lembaga independen bernama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sekaligus menunjuk 7 orang komisioner KASN dengan masa jabatan 5 tahun. Lembaga ini mencari 200 pegawai.

Pegawai diperlukan, untuk membnatu komisioner KASN dalam menjalankan tugas teknis pengawasan, berupa investigasi setiap pelanggaran tata kelola Aparatur Sipil Negara di seluruh instansi yang ada di Indonesia.


"Dalam waktu dekat kita akan melakukan seleksi Asisten KASN dan pejabat fungsional, keahlian sesuai kebutuhan, serta menyeleksi dan mengangkat Kepala Sekretariat KASN," Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo saat paparan di kantornya, Jakarta, Jumat (3/10/2014).


Ia menyebut, asisten KASN dapat berasal dari PNS maupun non PNS yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen publik, manajemen sumber daya manusia, psikologi, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau S2 bidang lain yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia.


Selain Asisten KASN, akan direkrut juga pegawaim baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mengisi sekretariat KASN. "Untuk tahap awal akan direkrut pegawai sekitar 150 sampai 200 orang, terutama dari PNS yang sudah ada," sebut dia.


Sekretariat KASN ini nantinya akan bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada KASN sesuai dengan amanat Perpres No. 118/2014.


"Sekretariat KASN dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat, yang akan segera kami rekrut. Sekretariat KASN dipimpin oleh seorang kepala sekretariat yang berasal dari PNS. Kepala sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua KASN," pungkasnya.


Dengan adanya sekretariat ini, KASN akan memiliki perwakilan di masing-masing wilayah yang secara berkala akan melakukan investigasi tentang pelaksanaan atau tata laksana penerimaan dan penempatan PNS di masing-masing instansi, baik pusat maupun daerah.


(dnl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!