Tahun Depan, Melamar CPNS Bisa Langsung Untuk 3 Instansi

Jakarta -Bagi yang saat ini gagal lolos lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tahun depan bisa coba lagi. Bedanya, tahun depan melamar CPNS bisa langsung untuk 3 instansi negara berbeda.

Wakil Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, pada penerimaan CPNS 2015, para pelamar diperbolehkan melamar di tiga instansi pemerintah yang berbeda.


Sementara tahun ini, pelamar hanya boleh melamar di 1 instansi saja.


"Kalau tahun ini kan mereka bisa memilih 3 posisi jabatan, tapi terbatasnya pada satu kementerian atau lembaga (K/L) saja. Misalnya di Kementerian Keuangan, berarti hanya bisa pada instansi di dalamnya, seperti Direktor Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai," ujar Eko dalam paparan media di kantornya, Jakarta, Jumat (3/10/2014).


Langkah ini merespons tingginya minat masyarakat untuk menjadi CPNS, namun gagal, lantaran hanya bisa mendaftar di satu intansi saja, dan tidak memiliki pilihan cadangan saat mendaftar CPNS.


"Tahun depan, rencananya sistem ini kita kembangkan, tiga posisi ini boleh pada instansi yang berbeda. Jadi boleh satu posisi di Kementerian PAN-RB, satu di kementerian lain, dan satu lagi di kementerian lain lagi," katanya.


Untuk menentukan apakah peserta CPNS yang bersangkutan diterima dalam sebuah instansi, lanjut Eko, panitia penerimaan akan menggunakan sistem passing grade.


Artinya, dengan nilai yang cukup saat melakukan tes akademik, seseorang dapat memiliki 3 intansi sekaligus. Sementara peserta yang batas kelulusannya rendah, bisa saja tergeser oleh peserta lain yang nilai seleksinya lebih baik.


"Untuk basisnya, kita akan tetap gunakan passing grade. Jadi misalnya dia tidak diterima di Kementerian Keuangan karena nilainya tidak cukup. Nah dia bisa pilih instansi yang sesuai dengan nilai passing grade yang dimilikinya," tandasnya.


Namun demikian, dikatakan Eko, saat ini hal tersebut masih dalam tahap pembicaraan. "Kita harap perbaikan ini dapat dilakukan menteri di pemerintahan ke depan," pungkasnya.


(dnl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!