OJK Wajibkan Konglomerasi Keuangan Punya Perusahaan Induk

Gianyar -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rencananya akan memulai pengawasan terhadap konglomerasi keuangan pada pertengahan tahun depan. Untuk mempermudah pengawasan, OJK akan mewajibkan setiap konglomerasi keuangan untuk menentukan perusahaan yang menjadi pemimpin.

Perusahaan pemimpin ini disebut entitas utama. "Dengan adanya entitas utama, hubungannya akan menjadi gampang," ujar Boedi Armanto, Kepala Departemen Pengembangan, Pengawasan, dan Manajemen Krisis OJK dalam acara Focus Group Discussion Pengembangan Pengawasan Sektor Keuangan Terintegrasi di ARMA Resort, Gianyar, Bali, Jumat (3/10/2014).


Entitas utama, lanjut Boedi, berasal dari salah satu unit usaha dan akan ditunjuk oleh pemegang saham pengendali di konglomerasi keuangan. Namun dia memberi gambaran, entitas utama biasanya akan ditentukan dari nilai aset.


"Exposure-nya yang paling besar, atau yang asetnya besar otomatis menjadi entitas utama," katanya.


Jika dalam sebuah konglomerasi keuangan terdapat lebih dari satu perusahaan beraset besar, maka akan dirundingkan di internal dan kemudian ditunjuk oleh pemegang saham pengendali. Namun jika tidak ada kesepakatan di internal, maka OJK yang akan menentukan.


Gandjar Mustika, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, mengatakan saat ini pihaknya tengah memasuki tahap finalisasi untuk penentuan entitas utama di konglomerasi keuangan. "Tapi mengarah ke yang exposure-nya terbesar. Paling mudah dari total aset," tuturnya.


Menurut Gandjar, dari 31 konglomerasi di seluruh Indonesia, sebagian besar adalah bank. Oleh karena itu, mayoritas entitas utama kemungkinan besar bank. "Mungkin ada sedikit yang asuransi," ujarnya.


Selain itu, tambah Gandjar, di konglomerasi keuangan juga harus dibentuk sejumlah kelengkapan lain untuk mendukung pengawasan OJK.


"Nanti ada tambahan tugas dan kepengurusan. Ada Komite Tata Kelola Terintegrasi, Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi, dan Satuan Kerja Audit Internal Terintegrasi," ungkap Gandjar.


(hds/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!