'Gantung' Konsumen Soal Sertifikat, Ini Sanksi untuk Pengembang Rusun

Jakarta -Pemilik dan penghuni rumah susun (rusun) atau apartemen kerap mengeluh soal hak mereka yang tak diberikan oleh pengembang seperti dokumen legalitas kepemilikan yaitu sertifikat unit satuan rumah susun.

Jangankan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun), dokumen mendasar untuk transaksi jual beli properti seperti Akte Jual Beli (AJB) pun kerap belum diberikan ke konsumen oleh pengembang meski mereka sudah melunasi dan tinggal di rusun dalam waktu lama.


Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo menegaskan modus seperti semacam itu, termasuk pengelabuan terhadap konsumen, sehingga melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.


"Kalau pengelabuan janji tanggal sekian keluarnya tidak sesuai harapan. Ini masuk ke Undang-undang Perlindungan Konsumen," tegas Widodo kepada detikFinance, Jumat (3/10/2014).


Sesuai dengan pasal yang tertera di Undang-undang Perlindungan Konsumen, tindakan pengelabuan yang dilakukan pengembang diancam dengan hukuman pidana yang tidak ringan.


"Pasal 9. Artinya sanksi pidananya ada di pasal 62, yaitu penjara 5 tahun, denda Rp 2 miliar," imbuhnya.


Bahkan menurutnya, terkait pengelabuan ke konsumen, hukuman ke pengembang bisa bertambah dengan kutipan di pasal 63 Undang-undang Perlindungan Konsumen.


"Kalau dari sisi pidananya tergantung kutipan hakim. Karena di pasal 63 itu Undang-undang Perlindungan Konsumen diatur hukuman tambahan itu udah kewenangan hakim," jelasnya.


Bagi Anda yang punya pengalaman tak menyenangkan tinggal di rusun terkait dengan pengembang, atau masalah lainnya. Anda bisa mengirimkan cerita ke redaksi@detikfinance.com, dengan subjek 'rusun'.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!