Ganti Rugi Lahan Rp 35 Juta/Meter Belum Tuntas, Ini Nasib Tol Akses Priok

Jakarta -Proyek Tol Akses Priok, di Jakarta Utara sempat terkendala lahan, apalagi Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menetapkan uang ganti rugi Rp 35 juta/meter atau di atas harga tim penilai pemerintah. Hal ini membuat pemerintah, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum melakukan banding soal besaran ganti rugi di Pengadilan Tinggi, Jakarta.

Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan bebas Hambatan Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Nurhadi mengatakan meskipun ada beberapa bidang lahan yang belum dibebaskan karena persoalan ganti rugi, pembangunan terus dilakukan. Hingga kini perkembangan keseluruhan proyek sudah mencapai 62%.


"Pembangunan nggak terhambat. Kita sedang lakukan penyelesaian progres kami. Ini kita sedang persiapkan rencana pembangunannya. Kita harus ada pengalihan traffic dan sebagainya," kata Bambang kepada detikFinance, Jumat (3/10/2014).


Bambang mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi terkait banding yang diajukan sebulan lalu. Pihak pemerintah mengajukan banding terkait putusan PN Jakut yang memutuskan harga tanah di wilayah Kalibaru, Jakarta Utara Rp 35 juta/meter.


Harga penilaian wajar yang diajukan pemerintah sangat jauh di bawah nilai yang diputuskan PN Jakut, yaitu hanya Rp 12 juta/meter persegi. Bambang menilai, PN tidak memiliki hak untuk memutuskan nilai tanah, itu sebabnya, pihak pemerintah mengajukan banding.


"Kita sudah menyampaikan kasasi. Tunggu panggilan pengadilan saja. Kita sudah ajukan," tuturnya.


Meski penyelesaian tanah tersebut berlarut, namun tak menghambat pembangunan. Ia beralasan pembebasan tanah yang bermasalah itu hanya akan difungsikan untuk pelebaran jalan arteri yang menyempit karena sebagian ruangnya terhalang pilar-pilar jalan tol.


"Selesai akhir 2015," tutupnya.


Proyek tol akses Priok digadang-gadang bakal menjadi solusi kemacetan proses keluar-masuk kendaraan di Pelabuhan Tanjung Priok, sebagai pelabuhan terbesar di Indonesia. (zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!