Pembatasan Kepemilikan Kartu Kredit Demi Cegah Kredit Macet

Jakarta -Salah satu tujuan dibatasinya kepemilikan kartu kredit adalah untuk mencegah terjadinya kredit macet. Pasalnya, saat ini masih banyak nasabah yang punya banyak kartu kredit sementara penghasilan tidak lebih dari Rp 10 juta. Ini dinilai bisa berpotensi memunculkan kredit macet.

Demikian disampaikan General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta kepada detikFinance, Jumat (3/10/2014).


Steve menyebutkan, saat ini porsi kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) kartu kredit masih terjaga di angka 1,95%. Ini dinilai masih aman.


"Tapi sejauh ini NPL masih cukup bagus di angka 1,95%. Tapi bukan berarti NPL bagus terus kita nggak antisipasi, agar tidak macet makanya diatur," jelas dia.


Menurut Steve, pembatasan kepemilikan kartu kredit juga sebagai salah satu perlindungan kepada bank agar tidak terbebani kemungkinan tingginya kredit macet.


"Dari sisi bank juga menghindari over exposure, jangan sampai konsumen nggak bisa membayar sehingga menyebabkan kredit macet," katanya.


Untuk itu, Steve menambahkan, aturan yang bakal diberlakukan Bank Indonesia (BI) ini semata-mata hanya untuk melindungi konsumen dan manajemen risiko.


"Jadi bukan kekhawatiran tapi lebih untuk berjaga-jaga. Saat ini pembayaran para nasabah kartu kredit masih cukup baik dari total 23 penerbit baik lokal maupun asing," pungkasnya.


Bagaimana menurut Anda, apakah setuju dengan pembatasan ini atau justru sebaliknya? Selama ini Anda punya berapa kartu kredit? Kirim pendapat dan cerita Anda ke redaksi@detikfinance.com dengan subjek 'Pembatasan Kartu Kredit'.


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!