Ini Cara Menentukan Harga Rumah Buat Mantan Presiden dan Wapres

Jakarta -Beberapa waktu lalu, muncul perdebatan soal harga rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Kini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah memutuskan mekanisme penentuan anggaran untuk rumah mantan RI 1 dan RI 2.

Menteri Keuangan Chatib Basri telah menandatangani PMK No 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.


Dalam pasal 6 atau (1) PMK tersebut, berikut adalah tahapan perhitungan nilai tanah untuk penganggaran rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden:



  1. Menteri Sekretaris Negara mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perhitungan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di ibu kota Negara Republik Indonesia termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan presiden dan/atau wakil presiden, paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan/atau wakil presiden.

  2. Menteri Keuangan menugaskan Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan survei untuk mendapatkan perkiraan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di ibu kota Negara Republik Indonesia.

  3. Berdasarkan hasil survei sebagaimana dimaksud pada huruf b, Menteri Keuangan menyampaikan nilai pasar tanah terendah termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan presiden dan/atau wakil presiden, kepada Menteri Sekretaris Negara.

  4. Penyampaian nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah diterimanya pengajuan permohonan dari Menteri Sekretaris Negara.


"Nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan nilai pasar tanah per meter persegi terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di ibu kota Negara Republik Indonesia," sebut pasal 6 ayat (2).

Kemudian di pasal 6 ayat (3) disebutkan bahwa nilai pasar tanah terendah bukan merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).


(hds/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!