"Haram hukumnya pembangunn sengsarakan rakyat. Pembangunan harus berikan yang lebih baik," kata CT saat acara groundbreaking proyek Giant Sea Wall di Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis (9/10/2014).
Meskipun ada relokasi pelabuhan ikan ataupun permukiman warga, CT berjanji akan ada ganti untung, bukan ganti rugi. Pemerintah bisa menyediakan hunian seperti rusun sewa hingga pelabuhan pengganti.
"Kalau dipindah harus ada yang lebih baik. Harus ada perumahan," katanya.
Di tempat yang sama, Deputi Gubernur Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Sarwo Handayani menerangkan pihaknya akan melakukan relokasi bagi warga yang terkena dampak proyek Giant Sea Wall. Pemprov DKI saat ini sedang mendata warga-warga yang lahannya akan dipakai proyek Giant Sea Wall.
"Kita sediakan Rusunawa. Kita upayakan sedekat mungkin. Kalau dia tanahnya bersertifikat atau punya tanah resmi maka diberlakukan ketentuan berlaku. Ada ganti rugi," terang Yani.
Seperti diketahui peletakan batu pertama (groundbreaking) yang dilakukan Menko Perekonomian Chairul Tanjung, hari ini masih hanya untuk tahap A dari tiga tahapan pembangunan giant sea wall atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD)/Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (PTPIN).
Konsep tanggul laut 'Garuda Raksasa' di perairan Teluk Jakarta dianggap sebagai opsi terbaik untuk mencegah Jakarta Utara tenggelam di 2050. Konsep ini banyak punya manfaat seperti adanya tanggul dan waduk raksasa di Teluk Jakarta.
Diperkirakan butuh anggaran hingga Rp 500 triliun (pemerintah dan swasta) untuk menyelesaikan proyek ini secepatnya pada 2022 atau paling lambat 2030.
(feb/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
