Passing Grade Kelulusan CPNS Naik

Jakarta -Pemerintah menaikkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan untuk tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014. Ini berlaku untuk Tes Kompetensi Dasar (TKD).

Namun kenaikan itu hanya dilakukan terhadap kelompok soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sementara dua kelompok soal lainnya tetap seperti tahun lalu.


Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, passing grade tahun lalu adalah 75 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), 70 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan 105 untuk TKP. Tahun ini, TKP dinaikkan menjadi 126.


Passing grade untuk TKP ditetapkan dengan kriteria 72% dari nilai maksimal 175. Untuk TIU jumlah soalnya 30, kalau jawaban benar semua nilai maksimal 150. Passing grade TIU adalah 50% dari nilai maksimal, yakni 75 atau 15 jawaban benar. Sedangkan passing grade TWK ditetapkan 40% dari nilai maksimal 175 (jumlah soal 35), yakni 70.


Setiawan mengingatkan, meskipun total nilai peserta tinggi tetapi ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi passing grade, peserta tes tetap tidak lulus.


"Jadi selain nilainya harus tinggi, peserta harus memenuhi passing grade," kata Setiawan seperti dikutip dari siaran tertulis, Kamis (9/10/2014).


Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lolos, lanjut Setiawan, dapat mengikuti tahap seleksi lanjutan yakni Tes Kompetensi Bidang (TKB).


(hds/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!