UU Perdagangan dan Kelautan Akhirnya Lahir Setelah RI Merdeka 69 Tahun

Jakarta -Indonesia akhirnya punya Undang-undang (UU) tentang Perdagangan. Keberadaan UU ini menggantikan peraturan soal perdagangan warisan Pemerintah Hindia Belanda yang berlaku 1934, atau 80 tahun lalu.

UU Perdagangan yang baru telah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 11 Februari 2014.


UU Perdagangan ini penting menggantikan BO (Bedrijfsreglementerings Ordonnantie) tahun 1934.


Rancangan UU Perdagangan sudah dimulai sejak 1972 dan diajukan ke presiden pada waktu itu, 5 tahun setelahnya yaitu di 1979 sempat ditolak. Kemudian diusulkan kembali di 1982-1986 tetapi kembali ditolak.


Kemudian periode 2010-2011, pembahasan dan pendalaman RUU kembali dilakukan di tingkat internal bersama stakeholder pada era Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, namun masih belum disampaikan ke presiden.


Pada menteri perdagangan era Gita Wirjawan, pembahasan secara mendalam mulai dilakukan. Pembahasan intensif dengan DPR dilakukan sejak bulan Oktober 2013.


"Jadi sudah ada 6 presiden pembahasan RUU Perdagangan ini," kata Gita waktu itu.Next


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!