Sampoerna Keberatan Kenaikan Cukai Rokok 10%

Jakarta -PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) keberatan atas rencana Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan kembali menaikkan tarif cukai rokok mulai 2015. Kenaikan tarif cukai berkisar 10%.

"Kenaikan tarif cukai 10% jelas memberatkan pelaku usaha," ungkap Director Corporate Affairs PT HM Sampoerna Tbk Yos Adiguna Ginting seperti dikutip, Kamis (9/10/2014).


Yos menambahkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10% paling dirasakan oleh industri rokok sigaret kretek tangan (SKT). Sayangnya Sampoerna adalah salah satu produsen SKT terbesar di Indonesia.


"Terutama SKT, karena besar penyerapan tenaga kerjanya dan cukai beberapa SKT lebih tinggi dari SKM, produksi tren penurunannya. Sampoerna ini produsen SKT terbesar," imbuhnya.


Pihaknya mengaku telah melaporkan keberatan mereka kepada Kementerian Keuangan. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan lebih lanjut.


"Secara logikanya, susun cukai yang berkeadilan. Kita sudah menyampaikan dan mudah-mudahan pemerintah merespon," katanya.


Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan kembali menaikkan tarif cukai rokok mulai 2015. Kenaikan tarif cukai berkisar 10%.Next


(wij/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!