Tarif Tol Cikampek Naik, Kecuali Gerbang Pd Gede Timur dan Barat

Jakarta -Mulai 16 oktober 20114, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto melalui Keputusan Menteri Nomor 539/KPTS/M/2014 telah menetapkan kenaikan tarif tol ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) Kornel MT Sihaloho mengatakan, tidak semua segmen di sepanjang ruas tersebut mengalami kenaikan.


"Ada beberapa segmen tidak ada kenaikan tarif tol seperti pada Ramp (Gerbang) Pondok Gede Timur dan Ramp Pondok Gede Barat. Tarif tetap Rp 1.500 untuk Golongan I, II, dan III. Sedangkan untuk golongan IV naik menjadi 2.000 dan golongan V naik menjadi Rp 2.500," tutur dia.


Sementara, untuk segmen Cikarang Barat-Dawuan dengan jarak 35,45 km tarifnya naik 7,14% pada Golongan Im dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500.


"Ada juga di segmen Cibatu-Cikarang Timur dengan jarak 2 km, terjadi kenaikan 50% pada Golongan V, dari semula Rp 1.000 menjadi Rp 1.500," sambung dia.


Selain itu, untuk segmen Jakarta Intercange (IC)-Cikarang Barat, yang terdiri dari Jakarta IC-Cikunir-Bekasi Barat-Bekasi Timur-Tambun-Cibitung-Cikarang Barat, ditetapkan kenaikan menjadi:



  • Golongan I Rp 4.000

  • Golongan II Rp 6.000

  • Golongan III Rp 8.000

  • Golongan IV Rp 10.000

  • Golongan V Rp 12.000


Sebelumnya diumumkan Tarif Tol untuk ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek resmi dinaikkan sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 175/KPTS/M/2014 tanggal 02 April 2014, dan ditetapkan dengan Kepmen PU nomor 539/KPTS/M/2014.Next (dnl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!