Mulai 16 Oktober Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik, Ini Tarifnya

Jakarta -Tarif Tol Jakarta-Cikampek akan naik mulai Kamis, pukul 00.00 WIB, 16 Oktober 2014. Kenaikan tarifnya bervariasi dari Rp 1.500 hingga Rp 4.500 tergantung golongan.

Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri PU nomor 539/KPTS/M/2014.


"Terbit SK Menteri PU No 539/KPTS/M/2014 tanggal 8 Oktober 2014 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas jalan Jakarta Cikampek, berlaku 7 hari kemudian," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Achmad Gani Ghazali, Kamis (9/10/2014)

Daftar tarif Tol Jakarta-Cikampek dengan sistem transaksi tertutup, yaitu:


Tarif Baru:



  • Golongan I Rp 13.500

  • Golongan II Rp 21.500

  • Golongan III Rp 27.000

  • Golongan IV Rp 34.000

  • Golongan V Rp 41.000




Tarif Lama:

  • Golongan I Rp 12.000

  • Golongan II Rp 19.500

  • Golongan III Rp 24.000

  • Golongan IV Rp 30.000

  • Golongan V Rp 36.500




Kenaikan tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali telah diatur dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No.43 tahun 2013.

Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Besaran tarif diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.


(hen/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!