Tarif Cukai Rokok Naik 10% Diprediksi Bisa Picu PHK Besar-besaran

Jakarta -Rencana pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan menaikan tarif cukai rokok sebesar 10% di tahun 2015 ditanggapi dingin pelaku usaha. Director Corporate Affairs PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) Yos Adiguna Ginting mengungkapkan jika kebijakan ini terus dilanjutkan maka pengurangan tenaga kerja bisa saja terjadi.

"Sekarang ini situasi yang sulit karena sudah banyak terjadi PHK di 12 bulan terakhir. Harapan kami adalah pemerintah bisa menyeimbangkan antara aspek penerimaan negara dengan penyerapan tenaga kerja di sektor tembakau," ungkap Yos Ginting seperti dikutip, Kamis (9/10/2014).


Yos Ginting mengatakan dalam kurun waktu satu terakhir, Sampoerna setidaknya telah melakukan PHK kepada ribuan tenaga kerjanya. Hal itu terjadi dampak dari penutupan dua pabrik sigaret kretek tangan (SKT) di Jawa Timur.


"Sampoerna ini produsen SKT terbesar. Kita sudah menutup 2 pabrik di awal dan pertengahan tahun di Jember dan Lumajang dengan 4.900 tenaga kerja yang di-PHK. Bentoel juga mengumumkan untuk tutup produksi. Kita ada mitra 38 pabrik, hampir 75.000 tenaga kerja," paparnya.


Dengan kejadian itu, ia berharap pemerintah bisa mengkoreksi presentase kenaikan cukai rokok. Pengenaan besaran cukai rokok yang ideal adalah diukur dari inflasi nasional tahunan yang tidak mencapai 10%.


"Kita berharap pemerintah berpihak kepada SKT dan seharusnya cukai SKT lebih rendah dari SKM. Kenaikan sesuai inflasi saja, pemerintah kan perlu uang juga tetapi PHK juga harus dipertimbangkan. Tahun lalu terjadi PHK yang cukup banyak. Kenaikannya tentu harus memiliki keberpihakan kepada SKT," pungkasnya.


(wij/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!