Tarif Cukai Rokok Naik 10% Tahun Depan, Ini Tanggapan Wamendag

Jakarta -Pemerintah memastikan akan kembali menaikkan tarif cukai rokok pada 2015 dengan kisaran 10%. Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, menilai langkah ini layak dilakukan untuk mengurangi konsumsi rokok.

"Konsumsi rokok memang harus dikurangi. Saya melihat cukai untuk kontrol (konsumsi). Paling tidak lajunya tidak sepesat jika tidak ada cukai," kata Bayu, Kamis (9/10/2014).


Untuk membatasi konsumsi rokok, menurut Bayu, hanya ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama adalah sosialisasi/himbauan, dan kedua pengenaan cukai yang tinggi.


"Kita semua setuju rokok tidak baik bagi kesehatan dan harus dibatasi. Dua instrumen untuk mengerem itu adalah upaya kesadaran dan cost yaitu pakai cukai. Cukai itu lebih kepada mengendalikan perdagangan rokok," jelasnya.


Penerimaan negara dari sektor bea dan cukai tahun lalu tercatat Rp 108,45 triliun. Dari jumlah tersebut, cukai hasil tembakau dan rokok masih mendominasi dengan angka mencapai Rp 103,53 triliun.


Pencapaian tersebut meningkat 14,14% dibandingkan 2012 yang sebesar Rp 95,02 triliun. Kenaikan ini ditopang oleh peningkatan produksi dari 326,8 miliar batang pada 2012 menjadi 341,9 miliar batang pada 2013.


Untuk tahun ini, pendapatan cukai hasil tembakau ditargetkan Rp 170,2 triliun dengan 353 miliar batang. Sedangkan di APBN 2015, total pendapatan cukai ditargetkan Rp 127,5 triliun, termasuk di dalamnya hasil tembakau sebesar Rp 120,55 triliun.


Tahun depan volume produksi rokok diperkirakan 360 miliar batang. Naik 7 miliar batang dari kondisi produksi tahun ini yang 353 miliar batang.


(wij/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!