Tak Bayar Dana Investor Rp 20 M, Bos Brent Securities Diseret ke Meja Hijau

Jakarta -Perkara hukum yang menyeret PT Brent Ventura masih bergulir. Di saat bersamaan pemilik Brent Ventura Yandi Suratna Gondoprawiro juga digugat secara personal atas tuduhan ingkar janji alias wanprestasi atas kewajibannya.

Adalah Chandra Anggono dan Verany Yoe yang melakukan gugatan terhadap Yandi dan saat ini surat gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 487/PDT/2014/PN.JKT.PST.


Dalam salinan surat tuntutan yang diterima detikFinance Yandi bersama sejumlah pihak lain digugat atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi dua investornya tersebut.


Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kuasa Hukum Penggugat Mira Aminah kepada detikFinance menjelaskan, gugatan dilayangkan setelah proses damai diupayakan namun tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajibannya.


"Pak Yandi sebagai tergugat menjanjikan akan memberikan jaminan atas pembayaran utangnya berupa Sertifikat Tanah. Namun pada tanggal yang dijanjikan 2 Oktober 2014 beliau tidak hadir dan menyerahkan jaminan tersebut. Makanya kami gugat beliau atas dugaan melakukan wanprestasi," kata Mira, Rabu (8/10/2014).


Ia menceritakan, Yandi dan pihak tergugat lainnya telah menerbitkan sejumlah surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) namun tidak bisa membayarkannya hingga tanggal jatuh tempo.


Adapun MTN yang dimaksud adalah sebagai berikut:

- MTN 02668 tanggal 24 Desember 2013 senilai Rp 6 miliar dengan bunga 11% per tahun yang jatuh tempo pada 24 Maret 2014.

- MTN 003132 tanggal 12 Februari 2014 dengan nilai Rp 3 miliar dengan bunga 11% per tahun yang jatuh tempo pada 12 Mei 2014.

- MTN 002821 tanggal 10 Januari 2014 senilai Rp 5,5 miliar dengan bunga 12% yang jatuh tempo 10 April 2014.

- MTN 003239 tanggal 30 Januari 2014 senilai Rp 4,8 miliar yang jatuh tempo tanggal 30 April 2014.Next


(ang/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!