Tak Patuh Aturan Kredit Baru, Ini Sanksi Buat Bank

Jakarta -Bank Indonesia (BI) bakal mengenakan sanksi kepada bank penerbit kartu kredit yang tidak menerapkan aturan baru, terkait penggunaan PIN 6 digit, serta pembatasan kepemilikan kartu kredit berdasarkan usia dan pendapatan.

Direktur Departemen Kebijakan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti mengungkapkan, sanksi yang akan diterapkan adalah menghentikan sementara bisnis penerbitan kartu kredit bank bersangkutan. Bahkan bisa sampai dicabut izin usahanya.


"Pasti dong (ada sanksi). Kalau nggak ada sanksi, nanti mereka nggak memenuhi. Tapi sanksinya bukan yang berjenjang. Kita bisa menghentikan sementara, mencabut izin. Kita lihat dari bobot kesalahan yang dilakukan," terang Ida saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Rabu (1/10/2014).


"Bisnis kartu kredit itu high risk high return. Banyak bank ingin masuk ke situ. Dengan dihentikan sementara saja bank sudah menderita," ucap dia.


Menurut Ida, aturan yang diterapkan BI semata-mata hanya untuk melindungi konsumen dan manajemen risiko.


Pembatasan kepemilikan kartu kredit ini bukan karena adanya indikasi kredit macet dari nasabah, namun untuk manajemen risiko.


"Itu untuk pendapatan Rp 3 juta-Rp 10 juta. Kalau lebih dari Rp 10 juta sesuai risk appetite masing-masing bank. Bank menilai perform atau nggak untuk diberi 5 kali gaji. Tapi yang pendapatan Rp 3-10 juta itu maksimal 3 kali pendapatan. Kita dulu menghitungnya tak melihat indikasi macet atau sebagainya. Kita mengeluarkan aturan untuk melindungi konsumen. Kartu kredit sebagai alat bayar bukan alat utang. Kalau tak dibatasi, kartu kredit bisa jadi alat utang," jelas Ida.


(drk/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!