Menteri Ini Usul UMP Ditetapkan 5 Tahun Sekali

Jakarta -Polemik penetapan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK) kerap terjadi di ujung tahun jelang periode penetapan UMP tahun berikutnya. Untuk menghindari polemik antara buruh dan pengusaha yang rutin setiap tahun, ada usulan agar penetapan UMP/UMK hanya sekali dalam 5 tahun.

Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengusulkan dibuatnya kerangka penetapan UMP dalam periode 5 tahun. Besaran kenaikan UMP sudah diprediksi setiap tahun selama 5 tahun ke depan. Sehingga setiap kenaikan UMP/UMK setiap tahun harus berdasarkan kerangka yang telah dibuat.


"Kita berharap misalnya ada wacana dalam satu kerangka 5 tahun ke depan. Misalnya tahun pertama naik berapa, kedua naik berapa, ketiga naik berapa. Kenaikan itu bisa dibuat teratur," kata Saleh ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (1/12/2014).


Saleh beralasan, hal itu bisa menjadi acuan dari para pengusaha untuk tetap menjaga kinerja perusahaan terutama dari sisi finansial. Sehingga nantinya, kalangan dunia usaha pun tak terlalu terbebani menghadapi tuntutan UMP yang terus disuarakan buruh.


‎"Kenaikan itu bisa dibuat teratur, sehingga si pengusaha juga mudah untuk membuat perencanaan anggaran 5 tahun ke depan. Sehingga bisa melihat cashflow-‎nya," katanya.


Saleh mengatakan, hal ini tentu harus dibicarakan antar kementerian teknis. "Tentu kita harus bicarakan dengan Kementerian Tenaga kerja," tuturnya.


Saleh juga mengatakan, dunia usaha‎ yang tak sanggup menerima ketetapan kenaikan UMP/UMK sebaiknya tak merelokasi perusahaannya ke luar negeri.


"Jangan sampai ke luar Indonesia, kalau mau pindah ya pindah ke daerah lain, tapi jangan sampai ke luar Indonesia. Tentu berbagai hal bisa dirumuskan," tutupnya.


(zul/hen)